BeritaHukum Pidanakasus kriminalkejahatanperadilan pidana

Kuasa Hukum Fariz RM Sebut Tidak Ada Bukti untuk Tuduhan Pengedar Narkoba


JAKARTA, Gurutekno

Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya adalah pengedar narkoba, serta menyatakan tidak adanya bukti yang mendukung dakwaan tersebut.

Deolipa Yumara menegaskan bahwa barang bukti yang disita hanya 0,86 gram, jumlah yang ia anggap terlalu kecil untuk mengindikasikan aktivitas peredaran.

“Pengedar? Tidak, tidak ada kalau pengedar, karena barang bukti yang ada hanya 0,86 gram, di bawah satu gram. Orang kan kalau ngedarin kan ada 50 gram, 1000 gram,” tegas Deolipa.

Ia berpendapat bahwa seluruh bukti yang ada dalam kasus ini hanya mengarah pada status Fariz sebagai pengguna, meskipun ia mengakui kliennya memiliki masalah ketergantungan yang belum sepenuhnya hilang.

Fariz RM terlihat tenang saat tiba di pengadilan, bahkan sempat menyebutkan aktivitasnya selama ditahan meliputi membaca, berolahraga, dan beribadah.

Untuk memperkuat argumen tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua rekan Fariz dari grup Anthology, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, sebagai saksi meringankan.

Herwan, yang telah bekerja bersama Fariz sejak 2004, menyatakan tidak pernah melihat Fariz menggunakan narkoba dalam keseharian kerja mereka, menggambarkan musisi tersebut sebagai sosok cerdas, profesional, dan rendah hati.

Eddy Parameansyah juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan berarti pada Fariz dan ia tetap menjadi pribadi yang positif.

Fariz RM didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang mencakup dugaan menawarkan, menjual, memiliki, hingga menanam narkotika golongan I.

Ini adalah kali keempat Fariz RM terlibat kasus narkoba, setelah kasus sebelumnya pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Meskipun ia pernah menjalani rehabilitasi pada 2018, penangkapan terbarunya pada Februari 2025 menunjukkan bahwa proses pemulihan sebelumnya belum tuntas.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi ketergantungan Fariz RM, dalam upaya mendukung permohonan rehabilitasi kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *