BeritaBerita berinvestasiBerita KeuanganBerita Pasar Investasiuang

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2025 Merosot Lagi Rp4.000, per Gram Jadi Segini

Gambar terkait Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2025 Merosot Lagi Rp4.000,per Gram Jadi Segini (dari Bing)


Gurutekno

– Periksa perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (4/7/2025).

Mendekati akhir pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali turun.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (4/7/2025), harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.907.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Kamis (3/7/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.911.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp4.000.

Sementara harga terendah emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp2.000, dari Rp1.005.500 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.003.500 hari ini.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini turun Rp4.000, dari Rp1.755.000 per gram pada Kamis kemarin menjadi Rp1.751.000 per gram di hari ini.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 4 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.003.500
  • 1 gram: Rp1.907.000
  • 2 gram: Rp3.754.000
  • 3 gram: Rp5.606.000
  • 5 gram: Rp9.310.000
  • 10 gram: Rp18.565.000
  • 25 gram: Rp46.287.000
  • 50 gram: Rp92.495.000
  • 100 gram: Rp184.912.000
  • 250 gram: Rp462.015.000
  • 500 gram: Rp923.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.847.600.000

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti pemotongan PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.


(Gurutekno/Novita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *