Beritakasus kriminalkejahatanskandal

Perbedaan Respons Pasca Vonis Kasus Kakek dan Ayah Cabuli Anak di Boyolali: Kakek Ajukan Banding, Ayah Terima


Laporan Wartawan Gurutekno, Tri Widodo


Gurutekno, BOYOLALI –

Masih ingat dengan kasus pencabulan terhadap AB (15)?

Remaja dari Kecamatan Teras, Boyolali itu dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya sendiri.

Kasusnya sudah diputus, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

S (61) yang mencabuli AB sudah sejak tahun 2020 lalu divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, S harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua, Teguh Indrasto, pada Senin 30 Juni 2025 lalu.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa S mengajukan banding.

Kamis (3/6/2025), Majelis hakim, Teguh Indrasto, bersama anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana secara bergiliran memvonis D.

Kali ini, palu Teguh Indrasto lebih keras.

Ayah kandung AB itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang tua,” kata Teguh.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, D juga dihukum membayar denda Rp 1 M.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” jelas Teguh.

Ada beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Tindakan terdakwa, antara lain, dilakukan secara berulang-ulang.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa mencabuli putri kandungnya mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2024.

Perbuatan bejat terdakwa juga merusak struktur tatanan sosial masyarakat.

Bahkan akibat perbuatannya, dapat merusak generasi yang akan datang.

Bayi yang dikandung korban akibat hubungan sedarah memiliki risiko tinggi mengalami kelainan genetik.

Gangguan mental, disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan, serta berpotensi terjadinya kematian.

Meskipun demikian, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa selama persidangan, terdakwa jujur atas perbuatannya.

Terhadap putusan tersebut, D menyatakan menerima.

D tidak akan mengajukan banding.


(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *