Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader PDIP Tetap Tenang

Gurutekno
,
Jakarta
–
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Hasto
Kristiyanto meminta kader, anggota, dan simpatisan partainya untuk tetap tenang setelah dituntut tujuh tahun penjara. Hasto mengklaim bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah pengorbanan.
“Percayalah bahwa kebenaran akan menang,” kata Hasto seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025, dikutip dari keterangan
PDIP
Menurut dia, sikap yang telah diambil sudah dikalkulasi secara politik.
Hasto merasa tuntutan ini adalah konsekuensi dari sikap politiknya yang secara konsisten tidak tunduk pada kekuasaan. Dia mengklaim memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi. “Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko kriminalisasi,” katanya.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 huruf a KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas penghalangan penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025. JPU juga menuntut agar hakim menghukum Hasto membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak membayar, diganti kurungan selama enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Hasto adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, dia juga tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, dia belum pernah dihukum.
According to Todung Mulya Lubis, one of Hasto’s legal representatives, the charges are unfounded and referred to as
omon-omon
, istilah yang dipopulerkan oleh Prabowo Subianto selama kampanye untuk merujuk pada pernyataan yang tidak berdasar dan tanpa bukti yang kuat.
Todung menyoroti dua tuduhan utama, yaitu
penghalangan keadilan
dan tindak pidana suap. “Tidak ada bukti-bukti yang kuat. Sehingga ini seperti
omon-omon
,” kata Todung usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. Dia menilai persidangan ini sebagai
penyimpangan keadilan
atau pengadilan yang tidak adil. Salah satu alasan utamanya adalah keterlibatan penyidik sebagai saksi bahkan sebagai ahli.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa kepada Hasto merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Praswad menambahkan, publik perlu memahami bahwa kasus ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar nilai suap.
Praswad menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. “Jangan sampai masih ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam proses perintangan penyidikan dalam perkara ini namun bisa bebas tanpa ada konsekuensi hukum,” katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2025.
Rizki Yusrizal dan Anggia Leksa Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
