Beritaperadilan pidanapolitikPolitik dan Hukumpolitik dan pemerintahan

Perjalanan Kasus Hasto, Sempat Lolos dari OTT Kini Dituntut 7 Tahun Penjara


Gurutekno

– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menilai Hasto bersalah telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019–2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Berikut perjalanan kasus Hasto Kristiyanto sejak pertama kali dipanggil KPK hingga dituntut 7 tahun penjara:

Peran Hasto dalam kasus Harun Masiku

KPK menduga Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu eks kader PDI-P Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu dilakukan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang membuatnya lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Diduga Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nurhasan, untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkan agar merendam ponselnya dalam air serta melarikan diri.

Hasto Kristiyanto lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Kasus yang melibatkan Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengejar sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, terkait dengan Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap beberapa orang, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, namun keduanya lolos dari pengejaran.

Hasto tetap menjalankan aktivitas politiknya sebagai Sekjen PDI-P, sementara Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku

Pada 2024, KPK kembali memperdalam kasus Harun Masiku dan memanggil sejumlah saksi yang terhubung dengan kasus tersebut.

Mereka termasuk Wahyu Setiawan dan Tio, yang sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Pada 10 Juni 2024, giliran Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan memenuhi panggilan KPK.

Selain itu, Staf Hasto, Kusnadi, juga digeledah dan buku catatan serta ponsel milik Kusnadi dan Hasto disita.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hal itu karena telah ada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan serta petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik untuk mengambil keputusan.

Surat perintah penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga terlibat dalam dugaan penghalangan keadilan atau obstruction of justice terkait perkara Harun Masiku.

Ia juga dijerat dengan Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal perintangan penyidikan.

Pernah mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik KPK

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya tersebut pada 10 Januari 2025.

Namun gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (13/2/2025) karena mengajukan satu gugatan praperadilan terkait dua surat perintah penyidikan.

Menanggapi hasil tersebut, pihak Hasto langsung mengajukan praperadilan kembali pada hari Jumat (14/2/2025).

Bahkan Hasto melalui kuasa hukumnya juga melaporkan salah satu penyidik KPK ke Dewan Pengawas karena adanya pelanggaran standar operasional prosedur.

Hasto melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran tersebut.

Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK

Pada Kamis, 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto secara resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yaitu cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto menyatakan siap untuk ditahan jika itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil.

Hasto dituntut tujuh tahun penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Hasto Kristiyanto dihukum 7 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penuntut menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap.


(Sumber: Gurutekno/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Syakirun Ni’am, Alicia Diahwahyuningtyas, Puspasari Setyaningrum | Editor: Dani Prabowo, Resa Eka Ayu Sartika, Ardito Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *