KPK menyelidiki pembelian kripto tersangka kasus korupsi ASDP Adjie di PT Pintu

Gurutekno, JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian kripto oleh pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, di PT Pintu Kemana Saja (Pintu).
Adjie adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Penyelidikan dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi Kho Erniawan Edbert Hartana.
Berdasarkan penelusuran, Edbert Hartana menangani Liquidity and Trading di PT Pintu.
Perusahaan ini merupakan aplikasi crypto all-in-one yang berdiri sejak April 2020 dan telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tergabung sebagai anggota dari Bursa Kripto CFX.
“Saksi menjelaskan terkait aliran uang dari Saudara Adjie untuk pembelian kripto,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Pada Rabu (25/6/2025), penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro.
Penyidik mencecar Andrew Pascalis terkait aliran dana dalam perkara korupsi tersebut.
“Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Sementara Pintu melalui keterangan pers menyatakan mendukung KPK menuntaskan kasus ini. Mereka siap berkoordinasi memberi informasi yang dibutuhkan.
“Dalam perkembangannya, kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Yoga Samudera, Public Relations Pintu, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Yoga juga mengklaim bahwa Pintu tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menyerahkan surat dakwaan serta berkas tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke pengadilan, Rabu (2/7/2025).
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.
“Karena penyusunan dakwaan oleh tim JPU telah selesai, kami telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017–2024) dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat,” kata jaksa KPK Zaenurofiq dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ira Puspadewi dkk akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Di mana jaksa KPK menyebut perkara itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.
“Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para terdakwa tersebut,” ujar jaksa.
