Beritabisnisinvestormedia beritamenginvestasikan berita bisnis

Pengusaha Tambang Tolak Wacana Penerbitan RKAB Setahun Sekali, Hambat Investasi


Gurutekno,

JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menolak wacana pemerintah mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara.
minerba
) kembali menjadi setiap 1 tahun.

Yang perlu diketahui, saat ini penerbitan RKAB dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, wacana kembalinya RKAB dari 3 tahun menjadi 1 tahun berpotensi menghambat
investasi
dan efisiensi industri nikel. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang wacana tersebut.

“Pertahankan RKAB 3 Tahun: Sistem ini tidak perlu diubah kembali menjadi 1 tahun. Kepastian jangka menengah sangat vital bagi perencanaan investasi dan operasional perusahaan,” kata Meidy melalui keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Ia menuturkan, saat ini terdapat lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan aktif di seluruh Indonesia. Ini terdiri dari 3.996 IUP, 15 IUPK, 31 KK, dan 58 PKP2B.

Meidy menyebutkan, jika masa berlaku RKAB kembali menjadi 1 tahun, maka ribuan perusahaan harus mengajukan persetujuan setiap tahun.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan: Bagaimana mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi, produksi, dan kontribusi industri tambang bagi perekonomian nasional?” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa RKAB 3 tahun telah terbukti memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah maupun perusahaan. Oleh karena itu, meminta pemerintah meningkatkan pengawasan berbasis realisasi alih-alih mengubah penerbitan RKAB menjadi 1 tahun.

Menurutnya, pemerintah dapat memperkuat evaluasi hasil produksi tahunan untuk memastikan kesesuaian antara target RKAB dengan permintaan riil pasar domestik dan global. Meidy menilai ini lebih efektif daripada mengubah periode RKAB.

Ia juga merekomendasikan pemerintah untuk menghapuskan revisi volume semester akhir. Menurutnya, sistem penyesuaian RKAB pada akhir tahun berjalan sebaiknya dihentikan.

“Gantikan dengan mekanisme penyesuaian berbasis realisasi output tahunan untuk mencegah proyeksi berlebihan [over-optimistic] dan memungkinkan pemantauan yang lebih terukur,” katanya.

Meidy juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia mengatakan, ketentuan bahwa produksi tidak boleh melebihi kapasitas tertinggi dalam Studi Kelayakan (Feasibility Study) perlu ditinjau ulang. Meidy berpendapat, aturan ini berpotensi mendorong perusahaan untuk secara agresif mengajukan kenaikan produksi.

Selain itu, aturan tersebut juga berisiko menyebabkan overproduction bijih nikel, terutama ketika permintaan smelter domestik stagnan atau menurun akibat pelemahan harga global dan kenaikan biaya produksi.

“APNI meyakini bahwa kebijakan yang konsisten, berbasis data, dan melibatkan pemangku kepentingan industri akan menjaga kepastian usaha, mendorong efisiensi, serta memastikan kontribusi optimal sektor tambang nikel bagi devisa dan hilirisasi nasional,” kata Meidy.

Sebagai informasi, wacana untuk mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi satu tahun sekali sebenarnya merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja pada Rabu (2/7/2025).

Gayung bersambut, Bahli pun merasa sependapat dengan anggota dewan, lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.

“Jadi terkait RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikira kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun,” ucap Bahlil

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.

Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai oleh Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI terlalu berlebihan. Hal itu tidak terlepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan tiga tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tidak terkendali.

“Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” kata Bahlil.

Bahlil juga mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.

“PNBP kita juga turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel juga demikian. Bauksit juga demikian,” kata Bahlil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *